(Akun Twitter @nimoet)
"Karena ini juga untuk menjaga keselamatan pengguna jalan," kata Sekretaris Perusahaan Jasa Marga, Okke Merlina, kepada VIVAnews di Jakarta, Jumat 27 Juli 2012.
Direktur Utama Jasa Marga, Adityawarman, juga pernah memberikan pernyataan tentang penutupan terminal bayangan ini. Penertiban terminal bayangan ini dilakukan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 41.
"Kami tetap harus menutup akses ini dan pembiaran itu akan salah. Kalau tidak, kami akan dituntut bila terjadi kecelakaan," kata Adityawarman kepada VIVAnews, Jumat, 6 Juli 2012.
Okke melanjutkan, saat ini, dari hasil negosiasi antara pihak kepolisian dan warga yang memblokir jalan, lalu lintas di ruas Tol Jatibening sudah mulai mencair. Meski demikian, kepadatan kendaraan masih terjadi di sekitar lokasi dan jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Pihak kepolisian sudah membuka kembali untuk kelancaran lalu lintas, situasi juga mulai membaik," tuturnya.
Dia menambahkan, kendaraan yang melintas di jalan tol hanya diperbolehkan berhenti jika dalam keadaan darurat. Pengguna jalan juga bisa memanfaatkan tempat peristirahatan (Rest Area) di sepanjang jalan tol yang dilaluinya.
"Kalau di lokasi demo sekarang, kami masih akan mencari solusi terbaik dengan berbagai pihak," ujarnya.
Aksi massa yang berujung rusuh pagi ini di ruas Tol Jatibening menimbulkan kemacetan tak terhindarkan di tol Jakarta-Cikampek. Kemacetan juga terjadi di ruas jalan yang terhubung dengan Tol Jakarta-Cikampek.
Sumber : http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/339220-jasa-marga--kami-harus-patuhi-undang-undang
Post a Comment